Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Selasa, 16 Desember 2025, Desember 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-16T07:01:58Z
LAMPUNG

Curi Kabel Sutet Senilai Rp 60 Juta di Area PT GGP, Residivis ini Kembali Masuk Bui

 


Lampung Tengah - Suaradaerahnews.Com

 Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Selasa (16/12/25).


Kasi Humas menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis lalu (6/11/25) sekitar pukul 07.00 WIB di area PT GGP Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. 


Menurut pelapor SI (42) selaku karyawan perusahaan, ia melaporkan hilangnya kabel konduktor ACSR 450 atau kabel SUTET sepanjang kurang lebih 500 meter.


Berdasarkan keterangannya, kabel terakhir terlihat pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. 


Saat dilakukan pengecekan keesokan harinya, ditemukan bekas potongan kabel yang diduga dicuri oleh pelaku. 


"Atas kejadian tersebut, pihak PT Indokarya Elektrik Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar," kata Kasi Humas.


Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengidentifikasi pelaku yakni SH alias Pulung (31), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar. 


"Pada Minggu, 14 Desember 2025, Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa Nopol di gang bintara Yukum Jaya dan langsung membawanya ke Mapolsek Terbanggi Besar," imbuhnya.


Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku  melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni RL, MA, dan KN. 


Pelaku diketahui merupakan residivis dengan catatan satu kasus curanmor dan dua kasus narkoba. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Rls)