Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Minggu, 21 Desember 2025, Desember 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-21T03:50:36Z
PRINGSEWU

Cekcok Soal Batu di Sungai, Warga Pringsewu Dibacok Tetangga

 


Pringsewu – Suaradaerahnews.Com 

Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, yang berjarak sekitar 25 kilometer dari pusat Kota Pringsewu.


Insiden berdarah itu berlangsung pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang pria bernama Upron (37) mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis golok. Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, Ibrahim alias Rohim (49).



Akibat luka serius yang dideritanya, korban sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Pardasuka sebelum akhirnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk perawatan lebih lanjut.


Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pardasuka.


“Pelaku diamankan di kediamannya kurang dari satu jam setelah kejadian. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Iptu Bastari mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra


Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun dengan melintasi pematang sawah milik mereka yang berbatasan langsung dengan sungai. Saat itu, pelaku melihat kawat bronjong berisi batu yang berfungsi sebagai penahan longsor di sawahnya dalam kondisi rusak.


Setibanya di rumah, istri pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang tidak jauh jaraknya. Korban diketahui oleh warga setempat kerap mengambil batu di sungai untuk dijual. Istri pelaku pun mengingatkan agar korban tidak mengambil batu di sekitar sawah mereka karena dikhawatirkan dapat memicu longsor.


Namun, teguran tersebut justru membuat korban tersinggung. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan terlibat adu mulut. Situasi memanas hingga pelaku tersulut emosi, masuk ke dalam rumah, mengambil golok, lalu menyerang korban secara membabi buta.


"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit," beber Kapolsek.


Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf karena terbawa emosi. Pelaku mengaku kemarahannya memuncak setelah korban datang ke rumah sambil marah-marah, meski sebelumnya korban telah beberapa kali diingatkan agar tidak mengambil batu di sungai bawah sawah miliknya.


Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga serta menyatakan siap menjalani proses hukum.


“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dirutan Polsek Pardauska. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Rls/Wik)