Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Rabu, 05 November 2025, November 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-05T09:36:39Z
PRINGSEWU

Polres Pringsewu Amankan Pria dan Wanita Diduga Penyalahguna Narkoba

 


Pringsewu –Suaradaerahnews.Com  

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan pria dan wanita bukan pasangan suami istri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (4/11/2025) dini hari.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran. Mereka diamankan aparat sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S setelah diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.


Kasat Narkoba Iptu Laksono Priyanto mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.


“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua orang tersebut berada di dalam rumah. Awalnya mereka mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap yang baru digunakan,” ujar Iptu Laksono, Rabu (5/11/2025).


Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tes urine terhadap kedua terduga pelaku positif mengandung metamfetamin, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.


Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu dan seperangkat alat isap (bong). Keduanya bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


“Kasus ini masih kami dalami, termasuk asal-usul barang bukti yang digunakan. Kami juga mengapresiasi laporan masyarakat dan menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tambah Kasat Narkoba.


Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. (Wik)