Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Senin, 13 Oktober 2025, Oktober 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-14T15:59:19Z
PRINGSEWU

Polisi Evakuasi Remaja dari Amukan Warga Usai Ketahuan Curi Ponsel di Pagelaran

 


Pringsewu —Suaradaerahnews.Com  Seorang remaja berinisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dievakuasi aparat Polsek Pagelaran Polres Pringsewu setelah nyaris menjadi sasaran amukan warga. Remaja tersebut diketahui diduga mencuri sebuah telepon genggam milik seorang warga Pekon Candiretno Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada Senin (13/10/2025).


Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada waktu salat Magrib. Saat pemilik rumah, Susanto, dan istrinya sedang menunaikan salat di mushola, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil ponsel yang diletakkan di atas kasur. Usai mengambil barang tersebut, pelaku bergegas pergi dengan maksud menjualnya.


Namun, sebelum sempat menjual hasil curiannya, aksi VA diketahui oleh anak korban bersama beberapa warga. Pelaku sempat dibawa ke rumah korban, tetapi berupaya melarikan diri sehingga memicu emosi warga. Situasi pun sempat memanas hingga pelaku menjadi sasaran amukan massa.


“Beruntung petugas yang menerima laporan cepat datang ke lokasi dan segera mengevakuasi pelaku. Kami membawa yang bersangkutan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan di Polsek Pagelaran,” terang Iptu Agus Dharmawan dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra pada Selasa (14/10/2025)


Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih awalnya tidak berniat mencuri, namun karena melihat pintu rumah terbuka dan kondisi sekitar sepi, timbul niat untuk mengambil ponsel tersebut. Remaja itu juga mengaku berencana menjual ponsel guna memenuhi kebutuhan pribadinya.


Iptu Agus menambahkan, berdasarkan keterangan warga, VA diketahui pernah beberapa kali diamankan warga dalam kasus serupa. Namun, kasus-kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilaporkan ke polisi.


“Hal inilah yang membuat warga semakin geram, karena pelaku dinilai tidak jera meski sudah sering diingatkan dan diberi kesempatan,” ungkap Kapolsek.


Saat ini, kasus pencurian tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. VA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Namun karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Wik)