Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Sabtu, 13 September 2025, September 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-13T13:31:34Z
MERANTI

Polres Kepulauan Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Serikat Buruh F.SPTI-K.SPSI

 


Meranti - Suaradaerahnews.com

Polres Kepulauan Meranti kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah silaturahmi dan dialog terbuka dengan masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan bersama jajaran Serikat Buruh F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Kepulauan Meranti, bertempat di Pos Sandar Sat Polairud, Jalan Ahmad Yani Selatpanjang, Jumat (13/09/2025) sore.


Acara yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Kasiwas Polres Kepulauan Meranti AKP Herry Juana Putra SH, Kasat Intelkam Iptu Rolly Irvan SH MH, anggota F.SPTI-K.SPSI, serta personel Polres.


Dalam sambutannya, AKP Herry Juana Putra menegaskan pentingnya sinergi bersama buruh untuk memerangi peredaran narkoba, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.


"Kami berharap para buruh bisa menjadi pelopor dalam menolak dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Polri berkomitmen mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba, demi masa depan generasi bangsa," Ujarnya.


Sementara itu, Iptu Rolly Irvan menyampaikan penjelasan mengenai standar pengupahan buruh sesuai regulasi terbaru. Ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) dilakukan berdasarkan formula resmi yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.


"Dasar hukum pengupahan ini diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang berlaku untuk perhitungan upah minimum 2025. Penetapan UMP maupun UMK dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan," jelasnya.


Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, dan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian berjalan lancar hingga pukul 15.00 WIB.*(Sarmiah)