Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Selasa, 12 Agustus 2025, Agustus 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-12T08:50:33Z
PRINGSEWU

Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Berhasil Membekuk Empat Pelaku Pencurian

 


Pringsewu,– Suaradaerahnews.Com Aksi pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang pemuda di Kecamatan Pardasuka , berakhir di tangan polisi. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu bersama Reskrim Polsek Pardasuka berhasil membekuk empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini.


Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra di dampingi Kasat Reskrim AKP Yohanes Parlindungan dan Kapolsek Pardasuka IPTU Bastari Supriyanto mengatakan pelaku utama, Lintang Ifan Fandesfa (20), nekat membobol dua rumah warga di Pekon Pujodadi  Dari aksinya, ia berhasil menggondol uang tunai Rp96 juta, tiga unit handphone, serta sejumlah barang berharga lainnya.


Dari hasil pencurian tersebut digunakan Lintang untuk membayar utang, membeli motor PCX, iPhone 13, hingga berlibur ke Yogyakarta. Polisi juga mengamankan tiga tersangka lain sebagai penadah: Deni Kurniawan, Ma’mun bin Akhmad Husaini, dan Taufik Hidayat, "ujar kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra selasa 12/8/2025.


Menurut Kapolres. Aksi pertama dilakukan di rumah Puji di Sukodadi, mencuri HP Infinix Note 8 dan iPhone 12. Selang beberapa hari, ia kembali beraksi di rumah Kusbandi di Pujodadi, menggasak uang Rp96 juta yang disimpan di lemari.


"Tak hanya masuk lewat pintu, pelaku juga membongkar jendela untuk kabur sambil membawa barang curian. Polisi yang mendapat laporan langsung memburu pelaku hingga akhirnya meringkusnya bersama tiga penadah di lokasi terpisahterpisah, " Ujarnya


para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wik)