Berita Duka cita

Berita Duka cita

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 14 Agustus 2025, Agustus 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-14T11:00:15Z
PRINGSEWU

Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya

 


Pringsewu – Suaradaerahnewd.Com Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil dicokok dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025).


Kedua pelaku yang diamankan masing-masing adalah EC (38), seorang pengedar asal Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, serta H (43), seorang sopir truk sekaligus pengguna sabu, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran.


Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik EC yang tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB. Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba ini, awalnya mengaku sudah “tobat” dari dunia hitam. Namun, upaya mengelaknya kandas setelah polisi menemukan sebungkus sabu siap edar seberat 0,20 gram yang ia sembunyikan dengan rapi di dalam batang rokok.


Dari tangan EC, petugas juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, serta sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Kepada petugas, EC mengaku sengaja menyembunyikan sabu di dalam batang rokok agar tidak terdeteksi.


Hasil interogasi mengungkap bahwa EC baru saja menjual sabu kepada seorang sopir truk berinisial H. Tak membuang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu.


Awalnya, H berusaha mengelak. Namun, saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang baru ia beli dari EC, disembunyikan di balik jok mobilnya. Polisi juga mengamankan alat hisap sabu dari lokasi penangkapan. Kepada penyidik, H mengaku belum lama mengonsumsi sabu, dan berdalih menggunakannya untuk “menambah stamina” saat bekerja.


Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Pringsewu.


“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya (Wik)