Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Selasa, 26 Agustus 2025, Agustus 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-26T06:47:59Z
PRINGSEWU

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

 


Pringsewu – Suaradaerahnews.Com Seorang warga Kecamatan Banyumas, Sohiburrohman (29), harus merelakan handphone miliknya raib saat membantu temannya berjualan di pusat kuliner Malio Sewu, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 23.43 WIB.


Awalnya, korban meletakkan ponsel merek Infinix Hot 40i seharga Rp.1,5 juta miliknya di atas box es di belakang lapak jualan. Namun saat hendak diambil kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap bahwa pelakunya adalah dua karyawan tempat korban membantu berdagang, yakni F (22) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu dan TM (27) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.


Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi juga menemukan kembali ponsel korban yang dijadikan barang bukti.


“Kedua pelaku ternyata mengetahui ponsel itu milik korban, namun tetap nekat mengambilnya. Ponsel dijual dengan harga Rp1 juta dan hasilnya dibagi dua, lalu dihabiskan untuk kebutuhan pribadi,” jelas AKP Johannes pada Selasa (26/8/2025)


Ia menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatanya kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” 


Sementara itu, korban Sohiburrohman menyampaikan apresiasi atas kerja cepat aparat kepolisian. Ia mengaku sempat curiga, namun tak menyangka pelaku adalah orang yang pernah menjadi rekan kerjanya.


“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku dan menemukan kembali handphone saya. Sempat ada rasa curiga, tapi saya tidak menyangka kalau pelakunya adalah mantan rekan kerja saya sendiri. Saya berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran, baik untuk pelaku maupun masyarakat lainnya, agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” ujarnya. (Wik)