Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-04T12:46:42Z
PASAMAN

Bupati Welly Suhery; Siapa pun tidak boleh melakukan Intervensi Pengadaan Buku dengan BOSP

 


Pasaman  - Suaradaerahnews.com
Tidak boleh siapa pun melakukan Intervensi Pengadaan Buku di Satuan Pendidikan yang bersumber dari minimal 10% Dana BOSP. Disampaikan Bupati Welly, jika ada yang melakukan Intervensi yang mengatasnamakan saya atau Tim Sukses kami, maka hal ini akan menjadi perhatian penting bagi Pemkab. Pasaman dibawah kepemimpinan kami. Apalagi ada upaya berbisnis buku di Sekolah, hingga isunya sampai mengatasnamakan Bupati, seloroh Bupati.

"Kepada seluruh Kepala UPTD Dinas Pendidikan (Kepala Sekolah) tidak ada  siapapun yang boleh melakukan penekanan, silahkan berhubungan dengan pihak manapun sesuai dengan aturan dan ketentuan dan mekanisme yang berlaku". tegas Bupati Pasaman tersebut.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasaman Gunawan juga mengatakan bahwa pengadaan buku pada sekolah saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dimana dalam aturan dimaksud, alokasi untuk buku minimal harus 10% dari total Dana BOS Pendidikan di setiap Satuan Pendidikan, Jelas Gunawan.

Seterusnya dijelaskan Gunawan, pada pasal 63 ayat 1.d secara tegas tertulis Pemerintah Daerah dilarang menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOSP. terang Gunawan.

Selain yang dilarang oleh aturan Penggunaan Dana BOSP tersebut, tentu siapa pun boleh menawarkan produk-produk buku yang dimiliki. Hingga saat ini tidak ada Kepala Sekolah (UPTD) yang menyampaikan dan yang teridentifikasi mereka 'diintervensi' oleh yang mengatasnamakan Tim Sukses." Tambah Gunawan.

Bapak Bupati Welly Suhery menutup dengan himbauan kepada seluruh kepala sekolah SD/SLTP "kalau ada yang mengatasnamakan Tim, saya pastikan itu tanpa izin dan tanpa persetujuan saya". (Zamrefdy k)