Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Pasangan calon PSU kabupaten Pasaman

Pasangan calon PSU kabupaten Pasaman

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Rokan Hulu

Pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Rohul

Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Minggu, 04 Mei 2025, Mei 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-04T11:21:54Z
MERANTI

Satuan Reserse Kriminal Polsek Merbau Berhasil menangkap Satu orang pelaku Diduga tindak pidana Pencurian

 


MERANTI - Suaradaerahnews.com  Satuan Reserse Kriminal Polsek Merbau, berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang Diduga pelaku tindak pidana pencurian, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut, Sabtu (03/05/2025) siang.


Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH, MH menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada tanggal  01 Mei 2025 pelapor dan istrinya pergi ke Mushala Raudhatul Mutakim yang berada tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan sholat maghrib dan acara wirit, pada saat itu pelapor meninggalkan rumah dalam kondisi kosong dengan keadaan pintu dan jendela terkunci. 


Sepulangnya pelapor dan isterinya sekira pukul 19.45 Wib, pelapor melihat kondisi kamar yang sudah teracak-acakan dan isi lemari sudah berantakan, tas isteri pelapor tidak pada tempat semestinya dan adanya kerusakan pada pengunci jendela kamar pelapor disertai bekas congkelan. Tutur AKP Jimmy Andre


Tambah jimmy lagi  ia Mengatakan Selanjutnya pelapor melakukan pengecekan seisi kamar dan lemari serta menyadari bahwa telah kehilangan barang-barang berupa uang tunai, sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah cincin diduga emas, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y28 dan 1(satu) unit handphone Y22, diketahui hilang sekitar 19:45 Wib.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Merbau guna pengusutan lebih lanjut. papar Jimmy


Sambungnya lagi Setelah penyelidikan dilakukan pada tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Merbau mendapatkan informasi bahwa Diduga pelaku pencurian sedang berada DiDesa Mengkapan Kecamataan Sungai Apit Kabupaten Siak.


Selanjutnya atas perintah Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH, MH, tim gabungan Polsek Merbau melakukan penyelidikan di Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dan sekira pukul 14.00 Wib berhasil mengamankan terduga pelaku disebuah warung kopi yang berada di Pelabuhan Mengkapan beserta barang bukti berupa


"Satu (1) unit handphone merek Vivo Y28 dengan, Satu (1)  unit handphone merek Y22 dan uang tunai diduga sisa hasil curian sebesar Rp. 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah cincin diduga emas dan 1 (satu) buah jam tangan."ujar AKP jimmy 


Adapun hasil interogasi bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang tersebut dirumah Korban Kabul Als H. Husein yang beralamat di Jalan Jasa Remaja Rt. 002 Rw. 005 Desa Kecamatan Merbau, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib dengan cara masuk melalui jendela samping rumah yang dirusak dengan mencongkel menggunakan 1 (satu) bilah pisau. 


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Pidana dan saat ini telah diamankan di Polsek Merbau untuk proses hukum lebih lanjut.*(Sarmiah).