Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Pasangan calon PSU kabupaten Pasaman

Pasangan calon PSU kabupaten Pasaman

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Rokan Hulu

Pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Rohul

Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 15 Mei 2025, Mei 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-15T17:46:20Z
MERANTI

DPRD Kepulauan Meranti Menggelarkan Rapat Paripurna Pandangan umum Fraksi-fraksi dan Pendapat Bupati Terhadap Ranperda

 


MERANTI.-  Suaradaerahnews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pemda dan pendapat bupati terhadap 1 Ranperda hak inisiatif DPRD.(14/05/2025)


Dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi-fraksi ini Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali menyampaikan bahwa adapun Rapat Paripurna malam ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.


"Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa pada Rapat Paripurna tadi pagi, Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidato 3 Rancangan Peraturan Daerah. Selanjutnya, setelah dipelajari dan dicermati secara seksama Pidato Bupati Kepulauan Meranti tersebut, oleh seluruh Anggota DPRD, dan kemudian dibahas secara bersama pada masing-masing Fraksidi DPRD, guna dirumuskan ke dalam Pandangan umum Fraksi," Jelasnya.


Adapun sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Kepulauan Meranti menyampaikan pandanganya terhadap 3 ranperda tersebut, yakni 1. Ranperda tentang pengelolaan mangrove, 2. Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dan 3. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kepulauan meranti nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.


Pandangan fraksi dimulai dari Fraksi PIDP dengan jurubicaranya, Nina Surya Fitri, SH, MSi, dalam sambutannya menyampaikan terkait Ranperda tentang pengelolaan  mangrove. Dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup khususnya kawasan Mangrove, Pemerintah Daerah harus memiliki berbagai  instrumen, antara lain aspek hukum, teknis maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga kawasan mangrouve Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi daerah yang nyaman, produktif, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Merespons Ranperda Tentang Pengelolaan Mangrouve, Fraksi PDI Perjuangan mempunyai beberapa catatan yaitu :


Perda ini nantinya harus terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, khususnya terkait pengurangan dampak pencemaran lingkungan hidup akibat kerusakan hutan mangrouve.  Konsekuensinya Pemerintah Daerah harus memiliki data detail dan konsisten tentang ambang batas kerusakan hutan magrouve, sebab hutan mangrouve juga selama ini dapat dijadikan sumber kehidupan  masyarakat miskin.


Fraksi PDI Perjuangan mengimbau kepada Pemerintah agar memberi insentif bagi masyarakat yang peduli dengan lingkungan khusus mangrouve atau masyarakat yang melakukan kegiatan penghijauan mangrove.


Fraksi PDI Perjuangan menghimbau kepada Pemerintah agar memberi insentif bagi masyarakat yang peduli dengan lingkungan khusus mangrouve atau masyarakat yang melakukan kegiatan penghijauan mangrouve.


Selanjutnya, Ranperda perubahan kedua  nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Fraksi PDI Perjuangan memaklumi bahwah persoalan sampah merupakan persoalan yang sangat serius disetiap daerah, pengelolaan sampah bukan hanya soal membuang, tetapi juga soal memilah, mengolah dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya. Kami sangat mendukung adanya Perubahan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang bertujuan untuk mengurangi produksi sampah dan mengurangi beban pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Desa Gogok, jika tidak dilakukan langkah terobosan yang didukung payung regulasi, dikewatirkan Kabupaten Kepulauan Meranti akan semakin ditimbun oleh sampah, beban TPST Desa Gogok semakin besar dan lingkungan semakin tercemar. 


Untuk itu kami  menekankan kepada Pemerintah mengenai  Pengelolaan Sampah harus tetap fokus pada prinsip-prinsip 3 R  (Reduce, Reuse dan Recycle) yang artinya “Mengurangi” Menggunakan Ulang” dan “Mendaur Ulang”.  Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya peran Masyarakat dalam pengelolaan sampah, langkah penting yang harus diterapkan antara lain :


Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dampak negatif dari sampah yang tidak dikelola dengan baik.


Kolaborasi antara Pemerintah, Masyarakat dan Pihak Swasta dalam pengelolaan sampah dinilai penting untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, baik dikelola secara konvensional maupun berbasis teknolgi.


Kami berharap komitment Pemerintah Daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. Dan kita semua menyadari bahwa mengenai sampah tidak hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga tanggung jawab  Masyarakat dan Swasta.


Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kepulauan meranti nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.


"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Pemerintah Daerah melakukan  perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebatas Ranperda yang diusulkan dapat meningkatkan PAD dan tidak menjadi beban masyarakat.


Catatan yang dapat kami sampaikan," ungkapnya.


Mengenai Pajak dan Retribusi Daerah harus Transparant dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi dan harus diperkuat untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dan usaha membangun kepercayaan masyarakat.


Dan kami menekankan bahwa pemanfaatan asset daerah harus berbasis asas kemanfaatan sosial dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.


Kami Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 


Dan kami tekankan bahwa hasil pajak dan retribusi harus kembali kepada masyarakat, misalnya melalui peningkatan fasilitas publik atau kegiatan pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Intinya dalam pengelolaan pajak dan retribusi agar lebih efektif dan berbasis kepentingan rakyat.


Selanjutnya, Fraksi PAN, Syaifi Hasan, AMd menyampaikan, pertama : Tentang Ranperda pengelolaan Mangrove, Fraksi PAN mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan mangrove untuk memperkuat  peran pemerintah dan partisipasi masyarakat lokal sekitar Kawasan mangrove dalam perencanaan dan implementasi Pengelolaan Ekosistem Mangrove. 


"Fraksi PAN juga menilai raperda ini harus ditujukan dalam upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana sehingga harus dicegah, ditanggulangi, dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang," ujarnya.


Catatan dari fraksi PAN tentang Ranperda pengelolaan mangrove :


1. Daerah Meranti memang daerah pesisir yang banyak mangrove pemerintah lebih intensif lagi dalam mengelola mangrove . pengelolaan di lakukan dari tingkat desa yang daerahnya ada mangrove untuk setiap bulan melakukan pelaporan tentang pengelolaan mangrove supaya pelestarian mengrove tetap terjaga. Melihat fungsi mangrove sangat banyak untuk lingkungan sekitar dan makhluk hidup laut. 


Pengelolaan mangrove terutama untuk mencegah abrasi Pantai.dominan di meranti tingkat abrasi yang tinggi setiap bulannya. Pemerintah daerah belum mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam mengelola ekosistem mangrove. Dengan kata lain, pengakuan terhadap tata kelola lokal yang dibangun oleh masyarakat belum terlihat. Desa yang berada di pesisir belum ada bukti nyata pengelolaan mangrove untuk mengurangi tingkat abrasi laut.


2. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove disebutkan memiliki kelemahan yang serius dalam hal pemberian sanksi terhadap pelaku perusakan mangrove. Masih ada aktivitas liar Masyarakat dalam menebang pohon mangrove untuk pemakaian pribadi maupun untuk diperjualbelikan. 


Seharusnya menggunakan sanksi pidana. Namun sayangnya, malah menggunakan sanksi administratif yang sangat ringan dan menguntungkan para perusak mangrove. Dan pemerintah harus jeli melihat pengusaha mangrove di meranti yang mengolah pohon mangrove menjadi arang kayu atau kayu teki sudah memiliki izin operasi atau belum. 


3. Pengelolaan mangrove yang efektif juga bisa menambah nilai tambah untuk perekonomian, seperti adanya wisata alam mangrove. 


Kedua : tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.


Fraksi PAN mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Perubahan atas Peraturan Daerah ) Kabupaten  Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah, perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kepulauan meranti. Sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah, perubahan ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. 


Setiap pungutan pajak dan retribusi harus membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah. Penggunaan dana pajak harus diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, layanan sosial, dan kesejahteraan masyarakat miskin.


Catatan dari Fraksi PAN tentang Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah ) Kabupaten  Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


1. Tarif pajak dan retribusi tidak boleh membebani masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam hal ini, pentingnya perubahan peraturan sebagai bagian dari evaluasi regulasi yang telah dijalankan. Fraksi PAN berkomitmen terhadap pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat dikelola secara bijaksana oleh pemerintah daerah demi pembangunan yang mencerminkan kepentingan publik.


2.Perubahan perda di arahkan untuk menambahkan PAD Daerah, Sehingga kiranya Pemerintah daerah dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya perubahan atau kenaikan tarif pajak. Dan terus jeli dalam memungut pajak dan retribusi daerah untuk penambahan PAD Meranti.


Ketiga : Tentang perubahan kedua atas  kepulauan meranti nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Terakhir, Fraksi PAN sangat megapresiasi perubahan ini mengingat Raperda ini memang perlu ada perubahan mengingat perkembangan dan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lainnya. Perubahan ini kami tetap berprinsip bahwa peraturan daerah yang dibuat adalah untuk kesejahteraan masyarakat meranti. 


Catatan dari fraksi kami tentang perubahan ini :


1.Perlu adanya penanganan yang lebih baik lagi dalam pengelolaan sampah di meranti, mengingat jumlah sampah setiap harinya yang banyak di TPS dan dibawa ke TPA.  bahkan terdengar isu sampah melimpah di TPA yang menganggu Masyarakat sekitar terhadap bau sampah yang menyengat dan lingkungan akan tercemar. Dalam pandangan kami fraksi PAN sampah harus dilakukan prinsip pemilahan “life circle” sampah yang berupa “reduce” (mengurangi), “reuse” (menggunakan ulang), dan “recycle” (mendaur ulang). Pemerintah harus bisa mengelola sampah dengan mendaur ulang untuk mengurasi volume sampah yang banyak dan juga sebagai nilai tambah ekonomi daerah. 


2. Masyarakat juga di haruskan untuk memilah sampah terlebih dahulu sebelum di antar ke TPS, baik dari sampah rumah tangga, rumah ibadah, pemilik Hotel, Penginapan, Rumah Makan dan tempat-tempat hiburan maupun sampah dari Instansi, kantor, dan sampah lainnya sehingga mudah untuk di olah di TPA nantinya. Pemerintah memberikan slogan Larangan keras dan sanksi hukum yang tepat untuk Masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti di Sungai,laut ataupun selokan ,jalan umum. Supaya sampah tidak menambah pencemaran lingkungan sekitar.


3. Saran dari fraksi kami ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan sampah terbagi menjadi tiga, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.


“Jangka pendek, pengadaan alat berat untuk penataan sampah di TPA, pengadaan Alat inacerator pemusnah sampah. Jangka menengah yakni pembangunan TPA baru supaya tidak membludak sampah hanya ada 1 TPA di selatpanjang.


“Untuk jangka panjang yakni pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, pembentukan bank sampah unit di masing-masing desa, pengolahan sampah organik rumah tangga menggunakan komposter, serta pengolahan sampah organik kawasan dengan rumah kompos.


"Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional ini kami sampaikan, pada prinsipnya kami Fraksi Partai Partai Amanat Nasional menyetujui Ranperda yang telah dibuat untuk dilanjutkan pada pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dimasa mendatang. Semoga saran dan masukan dari fraksi kami mendapat pertimbangan untuk kebaikan kita sama-sama kedepannya dalam membangun Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.


Selanjutnya, Fraksi PKB+PSI, H Idris, MSi dalam sambutannya menyampaikan pandangan umumnya sebagai berikut:


1.Fraksi PKB Plus PSI menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti beserta jajaran Pemerintah Daerah atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025.


2.Terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Mangrove Fraksi PKB Plus PSI berpendapat bahwa kerusakan mangrove yang massif terjadi di Meranti membutuhkan komitmen dan tindakan yang serius. Fraksi PKB Plus PSI menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk komitmen ekologis daerah. Dengan catatan dan Solusi sebagai berikut :


A.Harus ada zona konservasi mangrove yang dilindungi penuh, dengan keterlibatan masyarakat lokal sebagai penjaga ekosistem.


B.Pemerintah wajib menyusun Peta Sebaran Mangrove dan Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Mangrove berbasis data ilmiah.


C.Diperlukan insentif bagi nelayan atau kelompok masyarakat yang menjaga dan menanam kembali mangrove.


D.Pemerintah dapat bekerjasama dengan lembaga nasional dan internasional melalui program carbon trade dan ekowisata berkelanjutan untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan mangrove.


3.Terkait Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Fraksi PKB Plus PSI mendukung penuh pembaharuan regulasi ini, namun mengingatkan bahwa substansi Ranperda harus mengarah pada penguatan sistemik dan teknologi pengelolaan sampah. Dalam hal ini kami Fraksi PKB Plus PSI memberikan catatan sebagai berikut :


A.Pemerintah harus mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat (TPS 3R) dan membentuk bank sampah pada setiap kecamatan, Desa bahkan tingkat RW dan RT.


B.Diperlukan integrasi pengelolaan sampah spesifik seperti limbah medis, elektronik, dan B3 dengan SOP yang jelas serta pengawasan ketat dari pihak yang berwenang.


C.Pemanfaatan teknologi seperti insinerator mini perlu dijajaki untuk wilayah tertentu.


D.Sosialisasi regulasi dan program edukasi lingkungan harus menjadi bagian wajib dari implementasi perda ini.


4.Terakhir terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Fraksi PKB Plus PSI berpendapat bahwa optimalisasi PAD sangatlah penting, namun kebijakan fiskal daerah juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial bagi masyarakat. Dengan catatan sebagai berikut:


A.Revisi tarif harus didasarkan pada kajian daya beli masyarakat dan tidak membebani pelaku usaha kecil.


B.Perlunya klasifikasi tarif progresif yang membedakan antara usaha mikro, kecil, dan besar.


C.Fraksi PKB Plus PSI mendorong adanya pelayanan digital retribusi dan pajak daerah melalui aplikasi untuk memudahkan masyarakat.


D.Kami juga mendesak penguatan pengawasan pemanfaatan PAD agar belanja publik sesuai prioritas dan transparan.


"Akhir kata, Fraksi PKB Plus PSI dengan ini menyatakan kesiapan untuk membahas seluruh Ranperda tersebut secara mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Kami berharap Ranperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan Meranti yang Unggul, Agamis dan Sejahtera," pungkasnya.


Kemudian, Fraksi Golkar, H Hatta, SM dalam penyampaiannya, setelah menyimak pidato Pengantar Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam acara penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemda ini, Fraksi Partai Golkar memberikan beberapa saran dan rekomendasi,  sebagai berikut :


1.Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Fraksi Partai GOLKAR menyambut baik terkait upaya dalam rangka peningkatan PAD dengan menciptakan objek pajak dan retribusi baru yang harus memiliki dasar hukum, juga terkait perubahan tarif. Tentunya kita berharap agar Perda ini dapat dimaksimalkan dalam pelaksanaannya. Jadi kami sangat setuju untuk Perda ini dilakukan perubahan dan pembahasan ke tahap berikutnya agar dapat mengadopsi tujuan dan fungsi dari Perda itu sendiri sehingga sesuai dengan kondisi dan situasi perkembangan saat ini.  


2.Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Partai GOLKAR ingin mengingatkan kembali bahwa permasalahan sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. 


Kami mengapresiasi langkah Pemda yang beberapa waktu lalu telah membentuk Satgas sampah. Kita berharap agar Satgas sampah ini dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal dalam mengatasi masalah sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun kami juga perlu mendapat penjelasan terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang saat ini masih belum memadai. 


Terkait TPA yang saat ini berada di Desa Gogok kami menyarankan untuk ditinjau ulang karena lokasinya sangat berdekatan dengan jalan lintas atau jalan utama sehingga sangat mengganggu kenyamanan. 


3.Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove, Fraksi Partai GOLKAR mengharapkan agar segera dijadikan Perda karena kondisi hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini mengalami degradasi sehingga perlu ada payung hukum dalam pengelolaannya untuk memastikan ekosistem mangrove agar  fungsinya dapat terjaga, baik fungsi ekologi maupun fungsi ekonominya.


4.Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah penyusunan klausul yang ada secara komunikatif dan detail sehingga mudah dipahami dan mudah untuk diimplementasikan oleh para pihak yang berkepentingan. Disamping itu pula perlu upaya yang maksimal agar proses sosialisasi Perda yang telah diterbitkan berjalan dengan baik, efektif dan efisien.


"Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam pemandangan umum ini, akhirnya seraya memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, marilah kita memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, agar kita senantiasa diberi kemampuan dan kekuatan lahir batin, dalam mengemban amanat rakyat, untuk melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara," pungkasnya.


Fraksi Gerindra, Mulyono, SE, M.IKom menyampaikan yakni:


1.Fraksi Partai Gerindra sangat Mengapresiasi telah disampaikannya 3 Ranperda Usulan Pemerintah Daerah, Fraksi Partai Gerindra berharap 3 Ranperda tersebut kehadiran dan perubahannya sangat-sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka tata kelola pemerintah yang baik untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti yang Unggul, Agamis dan Sejahtera.


2.Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan mengapa Ranperda Perubahan tersebut disampaikan, padahal Ranperda No.1 Tahun 2024 tersebut baru diundangkan dalam lembaran daerah selama 1 tahun, namun Fraksi Partai Gerindra bisa menerima dan memahami perlu Perda tersebut diubah dalam rangka penyesuaian terhadap objek dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang belum masuk pada Perda No.1 Tahun 2024 tersebut.


3.Terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Fraksi Partai Gerindra menyambut baik dan dapat memahami serta menerimanya, namun Fraksi Partai Gerindra sangat-sangat berharap dengan dirubahnya Perda tentang Pengelolaan Sampah, masalah sampah yang akhir-akhir ini menjadi persoalan yang serius yang butuh penanganan yang ekstra, agar persoalan sampah yang sudah sangat darurat dapat teratasi dengan baik dalam waktu yang relatif singkat dan berkelanjutan. 


4.Terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan dengan serius tentang urgensi dan kewenangannya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove. Menurut analisis dan pendapat Fraksi Partai Gerindra, Pengelolan Mangrove Merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Hal ini didasarkan pada Regulasi dan aturan Perundang-undangan yang ada, diantaranya adalah :


Pengelolaan Mangrove di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, termasuk Undang-undang (UU) No.27/2007 yang telah diubah menjadi UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 


Regulasi ini didukung oleh Peraturan Presiden (PERPRES) No.73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (BRGM) yang bertujuan untuk mengelola Restorasi Gambut dan Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menghilangkan kewenangan pengelolaan hutan tersebut di tingkat Kabupaten Kota. Menurut Undang-undang ini, kewenangan Pengelolaan hutan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. 


Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Pengelolaan hutan meliputi : Penyelenggaraan tata hutan, Penyelenggaraan rencana pengelolaan hutan, Penyelenggaraan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan, Penyelenggaraan perlindungan hutan, Penyelenggaraan pengelolaan dan penatausahaan hasil hutan, Penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK).


Sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam Pengelolaan hutan adalah:Pelaksanaan tata hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Kecuali pada KPH Konservasi (KPHK)., Pelaksanaan Rencana Pengelolaan KPH, Kecuali pada KPHK, Pelaksanaan Pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi : Pemanfaatan kawasan hutan, Pemanfaatan hasill hutan bukan kayu, Pemungutan hasil hutan, Pemanfaatan jasa lingkungan, kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.


Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara.


"Berdasarkan uraian kewenangan Pengelolaan Mangrove Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa kewenangan Pengelolaan Mangrove bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fraksi Partai Gerindra mengingatkan bahwa kalaupun Ranperda ini dilanjutkan pembahasannya, dikhawatirkan akan banyak mengalami kendala dan akan sulit mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ungkap Mulyono.


Fraksi PKS, Zulkenedi Yusuf, SE menyampaikan sebagai berikut:


1.Fraksi PKS pada umumnya mendukung Raperda Pengelolaan Mangrove, dengan fokus pada perlindungan dan pelestarian ekosistem bakau yang penting bagi keseimbangan lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat, khususnya di daerah pesisir. 


Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi pandangan Fraksi PKS terkait Raperda Pengelolaan Mangrove.


a.Perlindungan Ekosistem Bakau:


Fraksi PKS menekankan pentingnya melindungi ekosistem bakau yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas garis pantai, menyerap karbon, dan menjadi habitat bagi berbagai jenis biota laut.


b.Pelestarian Sumber Daya Alam:


Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah kerusakan dan penebangan bakau secara ilegal, serta memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.


c.Keterlibatan Masyarakat:


Fraksi PKS juga mengharapkan adanya peran aktif masyarakat dalam pengelolaan bakau, misalnya melalui pemberdayaan kelompok tani bakau dan sosialisasi terkait pentingnya pelestarian bakau.


d.Pengawasan dan Penegakan Hukum:


Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan yang berpotensi merusak bakau, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.


e.Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat:


Pengelolaan bakau yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir, baik dari segi ekonomi (contohnya pengembangan pariwisata bahari yang ramah lingkungan) maupun sosial (contohnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bakau).


2.Ranperda Tentang Pengelolan sampah merupakan upaya pemerintah dalam Memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Akan tetapi Pemerintah tidak bisa sendiri dalam menangani Pengelolaan sampah, untuk itu Fraksi PKS Menyarankan Perlu adanya:


a.Manajemen Pengelolaan sampah dan Mempersiapkan ketersediaan Tempat Pengumpulan Sampah terutama didaerah perkotaan.


b.Perlunya membangun system kemitraan degan pihak ketiga, lembaga-lembaga pemberdayaan yang ada dikelurahan, Desa, Masyarakat dan lain sebagainya untuk Menumbuhkan kesadaran Bersih lingkungan dan ekonomi Kreatif dilingkungan masyarakat yang bisa menambah penghasilan keluarga melalui pengelolaan sampah yang baik.


c.Ranperda Tentang Pengelolan sampah agar Menerapkan sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi setiap Pelanggaran yang dilakukan dan Perlu ketegasan pemerintah daerah.


3.Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sesuai dengan tujuan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, maka 


a.Fraksi PKS berharap dalam penyelenggaran pemungutan tersebut hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam hal pelaksanaan pembangunan terutama yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti juga harus dilaksanakan sesuai program skala prioritas yang efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.


b.Dalam penentuan besaran pajak dan retribusi hendaknya jangan memberatkan masyarakat, namun, target PAD Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terpenuhi sesuai rencana.


c.Dalam mengimplementasikan besaran pajak dan retribusi selayaknya ada kriteria dan klasifikasi tertentu berdasarkan jenis usaha dan banyaknya pengguna usaha tersebut, sehingga tarif untuk usaha mikro kecil dengan pengguna yang relatif sedikit akan berbeda dengan usaha makro sehingga dalam hal ini azas keadilan menjadi poin penting dalam menetapkan besaran pajak dan retribusi.


"Demikianlah point point yang menjadi Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025. Apa yang kami sampaikan, adalah bentuk tanggung jawab dan rasa cinta kami kepada Kabupaten Kepulauan Meranti ini," ungkapnya.


Terakhir, Fraksi PPP+Demokrat, Dyan Desmaningsih, S.Sos menyanmpaikan, Fraksi PPP Demokrat berpendapat bahwa untuk Perubahan dan Pembentukan Peraturan Daerah nantinya paling sedikit harus memuat 3 (Tiga) landasan yaitu:


1.Landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara;


2. Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam 


masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat.


3.Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.


Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Mangrove disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten 


Kepulauan Meranti dalam merespons kerusakan ekosistem mangrove yang kian mengkhawatirkan akibat alih fungsi lahan, 


penebangan liar, dan aktivitas manusia yang tidak berkelanjutan. Mengingat peran strategis mangrove dalam menjaga stabilitas ekologi pesisir, mendukung kehidupan masyarakat lokal, serta 


menghadapi tantangan perubahan iklim, Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan mangrove secara berkelanjutan. Lebih dari sekadar regulasi, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan menjadi ajakan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong menjaga masa depan ekologis Kepulauan Meranti. 


Fraksi PPP Demokrat meminta agar Ranperda ini hendaknya tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi perlu disertai dengan mekanisme implementasi yang konkret, kolaboratif, dan berbasis partisipasi masyarakat agar mampu menjawab tantangan struktural dalam perlindungan lingkungan hidup secara nyata dan berkelanjutan.


Penyesuaian nomenklatur pengelolaan sampah yang kini berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan, serta mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020. Integrasi sampah spesifik dalam regulasi daerah mengisi celah hukum yang ada dan memperkuat pengelolaan limbah 


berbahaya dan medis, sementara penyempurnaan substansi terkait ruang lingkup, sanksi, dan ketentuan lainnya akan memperkuat penegakan aturan secara efektif. Di samping itu, pengaturan kewenangan pengelolaan jenis-jenis sampah berdasarkan tingkat pemerintahan perlu ditegaskan dalam regulasi agar tercipta kejelasan peran dan koordinasi yang sinergis antar level pemerintahan. Langkah preventif yang diambil oleh 


pemerintah daerah dalam pencegahan pembuangan sampah, patut diapresiasi sebagai upaya proaktif yang memperlihatkan keseriusan dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Fraksi PPP Demokrat berpendapat, untuk mencapai keberhasilan yang lebih menyeluruh, penting adanya pendekatan berbasis masyarakat melalui sosialisasi dan pendidikan yang intensif, pemberdayaan publik, serta sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga masyarakat. 


Mekanisme monitoring dan evaluasi yang transparan juga harus disiapkan untuk memastikan efektivitas implementasi, agar Ranperda ini tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.


Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan bentuk ikhtiar Pemerintah Daerah dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjawab kebutuhan aktual dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian tarif, baik yang baru maupun revisi atas tarif sebelumnya, didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat. 


Usulan ini juga lahir dari hasil kajian dan koordinasi lintas Perangkat Daerah, sebagai cerminan sinergi birokrasi yang responsif terhadap dinamika pembangunan daerah. Kami meyakini, perubahan regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sekaligus, ini adalah bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap kepentingan rakyat melalui kebijakan fiskal yang adil, berkelanjutan, dan progresif. Fraksi PPP Demokrat meminta adanya pengawasan terhadap implementasi penyesuaian tarif ini agar tidak menimbulkan ketimpangan atau beban berlebih pada segmen-segmen masyarakat tertentu, terutama mereka yang memiliki daya beli terbatas. Regulasi ini harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip inklusivitas, optimalisasi pelayanan,


kesesuaian hukum, dan keberlanjutan untuk memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh semua lapisan masyarakat.


"Akhirnya Fraksi PPP Demokrat dalam mencermati hal-hal diatas memandang perlu Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas Untuk dibahas lebih mendalam, teliti dan seksama pada tahapan berikutnya melalui pembentukan PANITIA KHUSUS DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti setelah melakukan penyesuaian program pembentukan peraturan daerah sehingga pada akhirnya RANPERDA tersebut benar-benar menjadi sebuah PERDA yang ideal sebagaimana harapan kita bersama. Pada kesempatan ini juga, Fraksi PPP Demokrat meminta kepada Pemerintah Daerah agar Pimpinan OPD dan pejabat yang terkait denganRancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas adalah pejabat yang benar-benar dapat memberikan konstribusi penting dan secara seksama membahas Rancangan Peraturan Daerah dengan DPRD," pungkasnya.


Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Pur) H Asmar saat menyampaikan tanggapan atau pendapatnya terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kepulauan Meranti mengapresiasi setinggi-tingginya dan memberikan dukungan penuh serta menyambut baik atas diajukannya Ranperda ini. Dia berpandangan bahwa pengaturan terkait Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini sangat diperlukan.


"Sebagaimana kita ketahui bersama, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi besar di bidang perkebunan, kehutanan, dan perikanan, tidak terlepas dari persoalan agraria yang kompleks. Sengketa lahan, baik antar masyarakat, antara masyarakat dan perusahaan, maupun antara masyarakat dengan pemerintah, menjadi isu yang kerap muncul, khususnya di wilayah yang berada di perbatasan desa, kawasan hutan, dan lahan gambut," ujarnya.


Bupati Asmar juga menyambut baik Ranperda ini, dan dalam pandangannya, setidaknya terdapat beberapa hal penting yang perlu diperkuat dalam proses pembahasannya:


1. Kepastian Kelembagaan dan Mekanisme Fasilitasi, Ranperda ini diharapkan dapat membentuk sistem koordinasi antar lembaga terkait, seperti BPN, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat, agar penanganan konflik dapat dilakukan secara kolaboratif dan efisien.


2. Pendekatan Sosial dan Kultural


Penanganan konflik tidak semata melalui jalur hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal, adat istiadat, dan pendekatan dialogis untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.


3. Perlindungan Terhadap Hak Rakyat


Regulasi ini juga harus memberikan ruang perlindungan kepada masyarakat adat, petani kecil, dan kelompok marginal agar tidak menjadi korban dalam sengketa yang melibatkan pihak-pihak besar atau berpengaruh.


4. Sinkronisasi dengan Regulasi Nasional


Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa substansi Ranperda ini tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.


"Kami sependapat bahwa produk hukum daerah seyogianya hadir sebagai solusi, bukan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami menyadari bahwa legitimasi dan keberhasilan suatu peraturan sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat bisa memahami dan menerimanya. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar setiap kebijakan daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan dapat diterima oleh masyarakat Kepulauan Meranti," ungkapnya.


Kemudian, lanjut Asmar, terkait evaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan di Meranti. Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan yang sangat konstruktif dari DPRD. 


Pemerintah Daerah sepenuhnya menyadari bahwa beberapa Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam tahun-tahun sebelumnya memang belum sepenuhnya diimplementasikan secara optimal. Sejalan dengan masukan tersebut, kami berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas Perda yang telah ditetapkan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, peningkatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan hak-hak dasar warga.


Terkait pentingnya penyebarluasan Perda kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung. Asmar sepakat bahwa Peraturan Daerah tidak akan bermakna jika hanya berhenti pada naskah hukum semata, tanpa diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagai subjek hukum. 


"Oleh karena itu kami berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan sosialisasi perda, terutama untuk Perda yang berdampak langsung terhadap hak dan kewajiban masyarakat dan memaksimalkan fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. 


Kedepan, kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pengawasan dan pelaksanaan Perda dapat terus ditingkatkan, demi memastikan setiap regulasi yang kita hasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Meranti," pungkasnya.* (Sarmiah)