Pasangan calon PSU kabupaten Pasaman

Pasangan calon PSU kabupaten Pasaman

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Rokan Hulu

Pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Rohul

Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Minggu, 04 Mei 2025, Mei 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-04T03:36:13Z
LAMPUNG

Ayah Bejat di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-Tahun

 


Lampung Tengah – Suaradaerahnews.Com  

Seorang pria berinisial SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Jumat malam (2/5/25) usai merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.


Korban, sebut saja melati (19) mengaku telah menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak tahun 2018, saat ia masih berusia di bawah umur, hingga terakhir pada Februari 2025.


Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada dirumah, dengan segala bujuk rayu dan paksaan.


Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H saat di konfirmasi, Minggu (4/5/25).


Iptu Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberi petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39) yang kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.


"Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi," ungkapnya.


Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut. 


"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tandasnya. (Wik).