Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Rokan Hulu

Pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Rohul

Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 07 Maret 2025, Maret 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-07T04:28:30Z
PRINGSEWU

Diberhentikan Sepihak, Ketua DPC APMDN Desak DPR dan Ombudsman Bertindak

 


Pringsewu — Suaradaerahnews.Com  

Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (DPC APMDN) Kabupaten Pringsewu, Khoirul Anwar, menyoroti kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang memutus kontrak kerja ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara sepihak. Jumat (7/03/2025)


Menurut Khoirul Anwar, pemutusan kontrak yang berlaku hingga 31 Desember 2024 ini tidak disertai penjelasan yang memadai dan dianggap melanggar aturan yang berlaku. Ia menyebut bahwa para pendamping yang diberhentikan sebenarnya telah memenuhi syarat perpanjangan kontrak berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 serta surat Kepala BPSDM Kemendesa PDTT tertanggal 9 Desember 2024.


"Kami melihat ada ketidaksesuaian dalam kebijakan ini. Para pendamping yang seharusnya memenuhi syarat tetap diberhentikan tanpa alasan yang jelas," ujar Khoirul Anwar dalam pernyataan persnya.


Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya persyaratan baru bagi TPP yang masih bertugas, yaitu menandatangani surat pernyataan dengan empat poin, di antaranya terkait kepatuhan terhadap UU Pemilu dan kesediaan diberhentikan jika terbukti pernah mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif tanpa mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.


Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan regulasi yang sebelumnya berlaku, seperti Permendesa Nomor 4 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022, yang tidak mencantumkan aturan tentang larangan bagi TPP untuk mencalonkan diri dalam pemilu.


"Jika surat pernyataan ini tetap diberlakukan secara surut, maka lebih dari 1.000 TPP yang telah terpilih sebagai anggota legislatif bisa kehilangan haknya dan mengalami pemberhentian sepihak," tambahnya.


Atas dasar ini, DPC APMDN Kabupaten Pringsewu meminta Komisi V DPR RI dan Ombudsman RI untuk segera memanggil Menteri Desa PDTT guna meminta penjelasan atas kebijakan tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak agar mekanisme perpanjangan kontrak TPP tahun 2025 dikembalikan sesuai aturan yang berlaku serta dilakukan audit forensik terhadap sistem perpanjangan kontrak yang digunakan.


"Kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan. Kami berharap ada keadilan bagi para pendamping desa yang telah mengabdi bertahun-tahun," tegas Khoirul Anwar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemendesa PDTT belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.(Wik)