Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Sabtu, 11 Januari 2025, Januari 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-11T06:59:47Z
Tanggamus

Satresnarkoba Polres Tanggamus Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Barat

 


Tanggamus - Suaradaerahnews .com

atresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.


Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos. M.M mengatakan, satu tersangka yang ditangkap inisial EK (35) warga Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus. 


"Tersangka ditangkap pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 9 Januari 2025.



Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 2,99 gram, pipa kaca pirek bekas pakai, sekop, korek api gas, kotak berwarna putih, handphone dan KTP.


Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan setelah tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. 


"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap EK di lokasi kejadian. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu," jelasnya.


Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan EK bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial "B", yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.


Kasat menambahkan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan terus berharap agar masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkotika. 


"Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran gelap narkoba dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman," tandasnya.(Mus)