Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 08 November 2024, November 08, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-11T09:08:44Z
Berau

Polres Berau Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Tanjung Redeb

 


Polres Berau – Suaradaerahnews.com

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 23.30 WITA.


Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb pada Rabu, 6 November 2024. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Kelurahan Tanjung Redeb sering terjadi transaksi narkotika.



Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi. Setelah memastikan lokasi dan kegiatan mencurigakan, pada Jumat malam, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial CH (28 tahun) di lokasi tersebut.


"Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,09 gram, yang dikemas dalam plastik," jelas AKP Agus Priyanto. 


Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus kue brownies merk Orenz, sebuah handphone merk POCO F3 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah.


Saat ini, tersangka CH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres Berau/Rudi H)