PESAWARAN-Suaradaerahnews.com
Arif Roni Ketua LSM Marwah Aliansi Indonesia (MAI) salah seorang pelapor dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Bahruddin mantan Kades Desa Margodadi Kecamatan Way Lima mempertanyakan perkembangan proses pelaporannya yang ditangani Kejaksaan Negeri Pesawaran.
“Karena perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 23 Oktober 2024 makanya saya datang untuk menanyakan perkembangan laporan saya itu,” jelas Arif Roni atau yang akrab di sapa Dul, Selasa (30/10/2024).
Ia mengatakan kasus dugaan korupsi terkait Dana Desa (DD) tersebut hingga kini belum diketahui bagaimana perkembangan proses hukumnya.
Dul memaparkan beberapa hasil temuan lembaganya misalnya ada modus satu pekerjaan diduga volume pekerjaan tak sesuai seperti jalan onderlagh ditemukan kurang volume pekerjaannya hingga puluhan meter dan beberapa material tidak dilengkapi.
Bahkan lebih parah lagi ada penganggaran untuk penyertaan dana BUMDes dan suntikan dana GADIS dari Pemkab Pesawaran bernilai ratusan juta yang tidak jelas penggunaan nya.
Masih kata Dul, ada bangunn TK menggunakan DD ditanah milik pribadi yang hingga kini tidak diserahkan ke desa dan terkesan dimiliki secara pribadi.
Selain itu ada juga temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pesawaran pada hasil audit tahun anggaran 2021 ditemukan pengembalian dana ke kas desa senilai RP.80. jutaan dan pelanggaran Administrasi sebesar Rp.17 juta.
“Kalau benar-benar diperiksa dari beberapa tahun anggaran. Saya yakin kerugian negara di Desa Margodadi mencapai ratusan juta rupiah. Kita harap kejaksaan bekerja secara profesional dan menghukum pelaku yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Dul
Saat Media ingin mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang memberikan tanggapan di Kantor Kejari Pesawaran. Pegawai hanya bisa berbincang-bincang karena mengaku tak memiliki kewenangan memberikan tanggapan untuk pemberitaan.
Namun dirinya meminta pelapor untuk melengkapi berkas laporan yang belum cukup. (wanturi)