Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Selamat hari raya idulfitri

Selamat hari raya idulfitri

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Rabu, 30 Oktober 2024, Oktober 30, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-30T00:53:33Z
PEKANBARU

Dinkes Harapkan Kerjasama OPD Terkait Awasi Depot Air Minum

 


PEKANBARU - Suaradaerahnews.com

Dalam melakukan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru berharap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut dalam melakukan pengawasan, terutama terkait perizinan. 


Ini disampaikan Plt Kepala Dinkes Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media melalui Kepala Bidang Kesmas, Indawati. 


"Kita berharap dari segi penertiban izin-izinnya, harus ada pengawasan bersama. Harus ada kerjasamanya (antar OPD). Kalau kami cukup dengan mengadakan penyuluhan dengan tujuan memberikan kesadaran (kepada pelaku usaha)," ucap Indawati. 


Ini disampaikan Indawati karena masih adanya pemilik depot air minum isi ulang yang enggan mengurus perizinan. 


“Kita berharap pemilik depot mematuhi aturan. Melakukan pemeriksaan sekali sebulan, pemeriksaan bakteriologisnya atau pemeriksaan secara lengkap. Ada juga pemilik depot air minum menolak dilakukan pemeriksaan," ungkapnya. 


Ditempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi saat ditanya pengawasan izin depot air minum mengatakan. 


“Kita lihat kategorinya, kalau rendah cukup NIB saja, Nomor Induk Berusaha. Teknisnya di mereka (Dinkes), bukan kita," terang Akmal Khairi.


Dijelaskan Akmal Khairi, Dinkes mengeluarkan rekomendasi laik hygiene, kemudian baru diterbitkan izinnya. 


"OPD teknis rekom itulah. Sama dengan IMB, OPD teknisnya PUPR. Kalau sudah keluar rekomnya dan sudah bayar retribusi, kami keluarkan izinnya. Itu aja," tutupnya.(Amanah)