DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Senin, 16 September 2024, September 16, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-16T02:57:05Z
PEKANBARU

Pj Gubri Usulkan 18 Nama Pejabat Eselon II untuk Ditunjuk Jadi Pjs Kepala Daerah

 



PEKANBARU - Suaradaerahnews.com

Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi telah mengusulkan 18 nama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditunjuk sebagai enam Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah. 



Usulan nama-nama Pjs kepala daerah tersebut menyusul ada delapan kepala daerah di Provinsi Riau yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024.



Delapan kepala daerah tersebut diantaranya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal. Kemudian Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong. 



Sesuai aturan kepala daerah yang maju Pilkada harus mengambil cuti selama mengikuti tahapan Pilkada Serentak. Karena cuti, maka jabatan kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pjs dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 



Namun, bagi kepala daerah yang wakilnya tidak ikut sebagai peserta Pilkada, maka wakil kepapa daerah akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) selama kepala daerah definitif melaksanakan cuti kampanye. 



Di Riau sendiri terdapat dua daerah yang tidak ditunjuk Pjs kepala daerah meski kepala daerahnya maju Pilkada. Yakni Rohil dan Inhu, karena Wakil Bupati Rohil Sulaiman dan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat tidak maju Pilkada. Maka keduanya bakal ditunjuk sebagai Plt Bupati Rohil dan Plt Bupati Inhu. 



Dengan begitu, maka terdapat enam kepala daerah di Provinsi Riau yang diusulkan sebagai Pjs Bupati dan Walikota oleh Pj Gubri Rahman Hadi. 



"Iya, sudah kita usulkan nama-nama Pjs kepala daerah. Ini karena ada enam kepala daerah di Riau mengajukan cuti di luar tanggungang negara melaksanakan kampanye mulai 23 September sampai 23 November," kata Pj Gubri. 



Pj Gubri mengatakan sesuai surat edaran Mendagri, pejabat yang diusulkan menjadi Pjs kepala daerah harus dari pejabat eselon II pemerintah provinsi. 



"Jadi tidak boleh dari sekretaris daerah kabupaten kota. Jika mengacu dari surat edaran Mendagri tersebut, kami diminta untuk mengusulkan tiga nama masing-masing di enam kabupaten kota, maka ada 18 nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Kenapa tiga nama? Karena di tingkat pusat ada proses seleksi lagi, berupa seleksi administrasi dan rekam jejak. Kemudian dari tiga nama itu ditunjuk satu nama terbaik untuk menjadi Pjs kepala daerah," terangnya. 



"Jadi tidak boleh mengusulkan satu nama, tapi harus tiga nama. Kemudian tidak boleh dari pejabat kabupaten kota, tapi pejabat eselon II provinsi. Jadi prosedurnya seperti itu, dan susah kita usulkan semua nama-nama calon Pjs kepala daerah. Karena dalam surat edaran itu, usulan Pjs harus masuk pada 3 September 2024," tutupnya.***(Amanah)