DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Sabtu, 20 Juli 2024, Juli 20, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-20T01:35:59Z
PESAWARAN

Unit Reskrim Polsek Kedondong Berhasil Meringkus Seorang Pria Pelaku Curat HUKUM & KRIMINAL

 


PESAWARAN - Suaradaerahnews.com

Unit Reserse Kriminal Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi disebuah rumah milik M. Hani yang beralamat di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada hari Kamis tanggal 6 juni 2024 dini hari.



Pelaku berhasil di ringkus oleh Tim tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kemarin siang dirumahnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Joni Ismet, S.H lantaran diduga mencuri Sepeda Motor milik Korban. Pelaku di ketahui berinisial MSD (35) salah satu warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.



Lebih lanjut, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H.,M.M, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 6 juni tahun 2024 dini hari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah rumah korban dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu rumah korban yang digembok. “Pungkas AKP Dian”.



Saat pelaku berhasil masuk, Pelaku membawa kabur Satu (1) unit sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, Korban melaporkan Ke Polsek Kedondong Guna ditindak lanjuti lebih lanjut.”Imbuh AKP Dian”.



Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo tanpa bodi, Satu (1) set Body Motor Honda Absolute Revo, dan satu (1) buah mesin gerinda.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MSD disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal Tujuh (7) Tahun Penjara.(Wanturi)