Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Senin, 29 Juli 2024, Juli 29, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-29T15:29:14Z
PESAWARAN

Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu-Sabu

 


 Pesawaran- Suaradaerahnews.com

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku,  pada hari Rabu (24/7/2024).


Ketiga pelaku berinisial yaitu MS (28), dan AI (24), serta IS (38) ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di Jalan Lintas Sumatera desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Ketiganya berasal dari Kota Bandar Lampung dan ketiga pelaku diamankan di Polres Pesawaran bersama barang bukti.


Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.


“Pada hari Rabu (24/7/24) siang sekira pukul 13.30 WIB, kami berhasil mengamankan ketiga Pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang di temukan dari penguasaan pelaku sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,38 gram, ” jelas Nufi.


Lebih lanjut, IPTU Nufi mengatakan bahwa Polri Presisi mendukung percepatan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.


“Kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk aktif dalam melawan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ajaknya.


“Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” tegas Nufi.


Saat ini, ketiga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Pesawaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.(Wanturi )