Rohil - Suaradaerahnews.com
Jembatan Parit Atmo di jalan lingkar pinggir Sungai Rokan Kota Bagansiapiapi yang pengerjaannya pada APBD TA 2013 menelan biaya fantastis 6,8 Milyar di duga adamya unsur kesengajaan dalam menelantarkan pekerjaan Konstruksi yang dapiat dibuktikan dengan fisik body jembatan yang sudah mulai miring ambruk turun kebawah sehingga membahayakan bagi yang melintas jembatan tersebut.
Indikasi kecurangan dengan mengurangi bahan material dalam pengerjaan konstruksi jembatan Parit Atmo juga dapat menyebabkan kegagalan konstruksi sehingga potensi kerusakan parah akan terjadi.
Kontraktor saat itu H. Bistamam dengan menggunakan perusahaan jasa Konstruksi PT. Kita Indah Lestari sebagai pemenang tender lelang APBD TA 2013 Dinas PU Kab. Rohil.
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, SIP MS.i sempat meninjau langsung pada Minggu (19/05) kelokasi jembatan Parit Atmo dijalan lingkar pinggir Sungai Rokan Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dengan merasa kesal telah menelantarkan dan tidak ada itikad baik dari kontraktor pelaksana untuk melakukan perbaikan, dan ini membahayakan bagi pengguna yang melintasi jembatan penghubung tersebut.
Dalam kasus ini aparat penegak hukum di minta tegas menyikapi serta menganalisis kembali pengerjaan terkait kegagalan konstruksi jembatan Parit Atmo dimana juga terdapat unsur dugaan adanya markup atau penggelembungan Dana Anggaran Proyek Tahun 2013 dengan harga tidak pantas sebesar 6,8 Milyar.
Kegagalan kontruksi tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan ke dua pihak yaitu penyedia jasa Kontruksi dan penguna jasa konstruksi. Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2017, Telah menjelaskan mengenai siapa yang disebut sebagai pengguna jasa dan Penyedia jasa kontruksi yaitu mereka yang bergerak dalam bidang Pelayanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa Pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan Pekerjaan konstruksi proyek pembangunan.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai akan dilakukan Suatu kontrak konstruksi yang dibuat antara pengguna jasa konstruksi dengan penyedia jasa konstruksi. Kontrak tersebut mengatur mengenai hak dan tanggung jawab antara penguna jasa dan penyedia jasa.(***/rls)