Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Senin, 04 September 2023, September 04, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-04T14:10:35Z
PASAMAN

DAK SD Pasaman Menumpuk, Dari 249 SD Hanya 4 SD Yang Menerima Bantuan Fisik 2023


Pasaman - Suaradaerahnews.com

Pelaksanaan kegiatan fisik dilingkungan pemerintahan kabupaten Pasaman (DAK) tahun anggaran 2023 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, karena di nilai menghilangkan rasa keadilan dan pemerataan. 


Dari 249 Sekolah Dasar (SD) di Pasaman hanya 4 SD yang menerima anggaran DAK, salah satu contoh penerima DAK tahun anggaran 2023 Sekolah Dasar (SD) Negeri 12 Koto Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman, Sumbar dengan 4 jenis kegiatan sekaligus, seperti pembangunan toilet, UKS, Ruang Guru dan Laboratorium. 


Tidak seperti tahun - tahun sebelumnya, yang mana masih mengedepankan rasa keadilan dan pemerataan serta ada sistem  Prioritas layak atau tidak layak, bukan menumpuk kegiatan pada satu sekolah seperti sekarang. 


Mantan ketua Dewan Pendidikan Pasaman Yunsar Lubis mengatakan, Kegiatan seperti ini diperbolehkan, namun harus mengedepankan rasa keadilan dan sesuai dengan prioritas agar tidak mendatangkan rasa iri bagi sekolah lain, karena sekolah lain juga sangat membutuhkan bantuan tersebut, kata Yunsar Lubis melalui sambungan seluler, Senin (4/9/2023). 


"Di Kabupaten Pasaman sendiri masih sangat banyak sekolah membutuhkan bantuan tersebut, namun untuk mendapatkan bantuan tersebut jangan sampai karena faktor lobi atau kedekatan, hal itu akan merugikan dunia pendidikan di Pasaman itu sendiri". 


Biasanya setiap tahun pihak sekolah akan membuat permohonan bantuan yang ditujukan kepada dinas pendidikan, namun yang disetujui harus benar-benar sesuai aturan, katanya. 


Sukardi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman menyebutkan, Seperti contoh rehab gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 12 Koto Tinggi dan tiga SD lainnya merupakan bagian dari program dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat dengan sistim penuntasan dan ketersediaan lahan. 


Sekolah tersebut dibantu pembangunannya dengan DAK tahun 2023 sampai tuntas, maka tahun berikutnya sekolah ini tidak mendapat bantuan lagi, karena bantuan DAK berikutnya akan diberikan kepada sekolah lain, kata Sukardi. (Refy-liem)